Nur Hakim menegaskan, Gerakan Serentak Coklit dilakukan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Apabila ada petugas, mohon masyarakat menyiapkan KTP elektronik atau kartu keluarga atau penduduk negara lain.
TUBAN, Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menyatakan melalui Gerakan Coklit Serentak (GCS) dapat menjamin hak pilih rakyat pada Pilkada Tuban pada Desember 2020 mendatang.
“Coklit serentak ini dilakukan dalam rangka menjamin hak-hak rakyat. Apalagi saat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020,” kata Komisioner KPUD Tuban, Nur Hakim saat ditemui di kantornya, Senin (20/12). /7).
Nur Hakim menegaskan Gerakan Serentak Coklit dilakukan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Apabila ada petugas, masyarakat diminta menyiapkan KTP elektronik atau kartu keluarga atau penduduk negara lain. Kemudian, pastikan hak pilih mereka tercatat dalam daftar pemilih Pilkada tahun ini.
“Aksi gerakan coklit ini dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa tokoh daerah di Tuban kepada masyarakat umum Tuban,” jelas Hakim.
Hakim mengatakan, KPU telah berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, meningkatkan kesadaran tentang seluruh proses penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya PPDP diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selama kegiatan Coklit, kami juga menerapkan protokol kesehatan dan berusaha untuk selalu berhati-hati,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban Nurul Yaqin usai didatangi petugas coklit berharap semua warga tercatat dengan baik dan tidak ada hak yang hilang. Meski di tengah pandemi covid-1, pengurus Muhammadiyah Tuban menginginkan pilkada berjalan lancar. “Semoga kegiatan pilkda berjalan lancar,” pungkasnya.(wan/n)