Mahfud mengatakan KUHP tidak dimaksudkan untuk melindungi Jokowi

KUHP berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi

Jakarta (Partaipandai.id) –

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, KUHP yang baru disahkan tidak dimaksudkan untuk melindungi rezim Joko Widodo karena KUHP akan berlaku tiga tahun lagi.

“KUHP berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Penyerahan Nota Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Mahfud juga membantah pengesahan KUHP untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

“Kok dituduh melindungi Pak Jokowi, menangkapi orang-orang kritis. Ini untuk melindungi kalian yang mau jadi presiden di pemilu nanti agar tidak dihina dan negara aman,” jelasnya.

“Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya tidak butuh, rakyat saya setiap hari dihina dan digugat. Tapi kalau negara butuh, buatlah (RKUHP), dan itu tidak berlaku buat saya kan,” kata Mahfud menirukan ucapan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, KUHP yang baru disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (14/12) seperti dikutip dari siaran pers KSP.

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, KUHP merupakan wujud reformasi hukum yang diarahkan oleh Presiden, khususnya dalam hal penataan hukum pidana. regulasi,” ujarnya.

Baca juga: Moeldoko: KUHP bukan untuk kepentingan pemerintahan saat ini

Menurut Moeldoko, meski memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi sasaran salah persepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan karena pemahaman yang kurang jelas di masyarakat.

Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan salah persepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Reporter: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *