Bandung (Partaipandai.id) –
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada dibebaskan melalui program cuti sebelum dibebaskan (CMB). Walikota Bandung periode 2003-2013 telah berada di Lapas Sukamiskin selama lebih dari sembilan tahun.
“Kami akan membawanya ke Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program tersebut hingga 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
Menurut Elly, Dada Risada masih wajib melapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan kembali mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan surat gratis.
Elly menuturkan, Dada Rosada mendapat remisi hampir satu tahun selama ditahan di Lapas Sukamiskin. Remisi tersebut meliputi remisi Hari Kemerdekaan terbaru, remisi umum, remisi dekade, remisi Idul Fitri, dan remisi donor darah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sementara itu, Dada Rosada mengaku akan beristirahat dalam satu hingga dua hari setelahnya akan kembali menyapa masyarakat setelah resmi dinyatakan bebas.
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada
Ia juga mengaku belum memutuskan rencana untuk melanjutkan karir politiknya di masa depan setelah dibebaskan dari penjara. Namun jika ditanya, Dada mengaku siap kembali terjun ke dunia politik.
“Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta, jangan, jangan mengemis,” kata Dadang.
Pada tanggal 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta, subsidi tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus terkait penanganan perkara kasasi dana bansos Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022