
Bandung (Partaipandai.id) –
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan sehingga putusan tersebut memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Atas nama Kementerian PPPA, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mengawasi kasus HW (Herry Wirawan) ini,” kata Bintang saat menghadiri Rapat Koordinasi Putusan Perkara Herry Wirawan di Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang akrab disapa Bintang Puspayoga mengatakan, hari ini digelar rapat koordinasi terkait putusan MA yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Jabar Asep N. Mulyana.
“Kementerian PPPA mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mendapat mandat dari negara untuk melakukan koordinasi lintas sektor secara berkala untuk pencegahan,” ujar Bintang Puspayoga.
Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa mulai dari proses penyidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan hingga putusan pengadilan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jawa Barat) yang langsung ‘turun gunung’ sebagai jaksa dan memberikan keadilan kepada para korban,” kata Bintang.
“Diharapkan kasus ini menjadi preseden agar negara tidak segan-segan memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak yang seharusnya menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan baik dan maksimal secara psikologis,” ujar Ridwan Kamil.
Pemprov Jabar siap menindaklanjuti aset terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk menutupi biaya hidup korban dan bayi yang dilahirkan korban, jelasnya.
“Kami (Pemprov Jabar) siap melaporkan pengalihan aset yang akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara di Pemprov Jabar. Uang negara akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan korban yang kami harus menangani secara fisik, psikologis, dan dalam kehidupan kita sehari-hari,” katanya.
Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar bersama OPD terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan anak. -anak yang lahir dari terdakwa dan ini adalah prioritas utama.
“Kami siap karena sudah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pendidikan kepada bayi di tempat-tempat yang telah kami tentukan. Hingga suatu saat jika mereka sudah siap, usia dan mentalnya tentu kami akan menjadikan pilihan ibu kandungnya sebagai yang nomor satu. prioritas dalam keputusan akhir,” katanya.
Reporter: Ajat Sudrajat
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

