
Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim menyoroti beberapa poin yang perlu diperhatikan saat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Edmon mengusulkan agar ada tambahan dalam Pasal 40, bahwa negara berwenang melakukan pembalasan melalui proses uji kelayakan dalam hal terjadi penyerangan terhadap negara yang dapat mengganggu, mengancam bahkan menghancurkan penyelenggaraan negara atau pelayanan publik.
“Sampai saat ini tidak ada dasar untuk melakukan pembalasan. Akibatnya, kami terjebak dalam hubungan diplomatik,” kata Edmon melalui sambungan video, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR berharap revisi UU ITE melibatkan lintas kepanitiaan
Pengaturan mengenai keamanan siber tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) UU ITE yang berbunyi bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala macam gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan UU ITE. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa di bidang pertahanan dan keamanan, Indonesia harus tanggap dan siap menghadapi perang siber baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Sehingga, menurut Edmon, penambahan poin pada artikel tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk membuat Indonesia lebih siap menghadapi tantangan keamanan siber.
“Jadi menurut saya lebih baik dioptimasi bagaimana sistem menjadi lebih baik percaya dan aman melalui UU ITE,” ujar Edmon.
Dalam kasus berita palsu atau Berita palsuEdmon mengatakan KUHP yang ada perlu dioptimalkan sebagai acuan.
“Formula yang diusulkan pemerintah adalah chaos, sedangkan formulasi yang sudah ada di KUHP adalah (berita bohong yang menyebabkan) kerusuhan. Jadi menurut saya, akan lebih ideal jika ada KUHP yang menjadi acuan, tolong optimalkan,” kata Edmon.
Hal itu, menurut Edmon, agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait degradasi akibat berita bohong.
“Lalu apa yang kurang, karena perkembangan teknologi ini semua jadi luar biasadisesuaikan saja,” imbuhnya.
Selain itu, Edmon juga menyarankan agar pengertian antara informasi elektronik dan dokumen elektronik tidak boleh dipecah-pecah karena esensi keduanya sama, yaitu orang mengirimkan pesan melalui sistem komunikasi elektronik.
“Kalau bisa satukan saja definisinya, jangan dipisah antara informasi elektronik dan dokumen elektronik, karena intinya orang mengirim pesan melalui sistem komunikasi elektronik, melakukan hubungan atau perbuatan hukum, baik yang diatur undang-undang maupun perjanjian,” kata Edmon.
Baca juga: Para ahli menyarankan agar UU ITE direvisi secara komprehensif dan hati-hati
Baca juga: Komnas HAM merekomendasikan untuk meninjau ulang perubahan RUU ITE
Baca juga: Nurul Arifin berharap masyarakat dapat memberikan masukan atas amandemen kedua UU ITE
Penceramah : Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

