Pakar hukum: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pilkada memang aneh dan mengejutkan

Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar hukum tata negara Feri Amsari, SH, MH menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilihan umum 2024 merupakan keputusan yang aneh dan mengejutkan.

“Tentu putusan ini mengejutkan karena faktanya banyak aturan yang dilanggar, salah satu pelanggaran yang paling penting dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Pasal 10 dan Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri Amsari dalam keterangan tertulisnya. Diskusi “Jalan Terjal Pemilu 2024” di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, Perma tersebut telah mengubah kompetensi dan kewenangan pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri, maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Kalaupun pengadilan negeri sudah laksanakan perkaranya karena meleset, salah, misalnya , harus diputuskan yang tidak bisa diterima,” ujar staf dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Baca juga: Ahli: Keputusan penundaan pemilihan PN Jakpus melanggar konstitusi

Atau putusan yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat karena tidak sesuai dengan yurisdiksi dan kompetensi lembaga peradilan atau gugatan.

“Aturan ini sudah terang sejak tahun 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), bisa dilihat catatannya,” kata Feri lagi.

Baca juga: JPRR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan gugatan

Karena dasar itu, menurut dia, langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang kasus tersebut merupakan tindakan yang aneh.

“Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilaksanakan bahkan kasusnya diputus. Jadi, ini sudah dilanggar,” ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR itu menegaskan, pemilu harus dilaksanakan tepat waktu

Ia menambahkan, hal penting lain yang dilanggar dan lebih menghancurkan lagi adalah UUD 1945 yang secara jelas menyatakan prinsip bahwa pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi pun tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pilkada karena penundaan itu cacat konstitusi,” ujar Feri.

Baca juga: Partai politik mendukung imbauan KPU RI terhadap keputusan penundaan pemilu 2024

Seharusnya, lanjutnya, jika ada kesalahan perdata dalam tahapan pilkada yang harus diperbaiki adalah kesalahannya, bukan dengan menunda pilkada.

“Kalau memang masalah itu soal pembuktian administrasi, kalau soal perdata, diselesaikan saja dengan putusan pengadilan. Tapi kok tiba-tiba loncat ke masalah hukum publik yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu dari hukum privat privat ke hukum publik, gimana ceritanya,” ujar Ferry.

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *