PDI Perjuangan tidak akan mentolerir upaya penundaan pemilu

Jakarta (Partaipandai.id) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mengambil sikap tegas untuk tidak menoleransi setiap upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak yang ingin menunda pemilu 2024.

“Posisi PDI Perjuangan sangat jelas dan Ibu Megawati langsung memberikan arahan agar PDI Perjuangan tegas di jalur konstitusional dan tidak mentolerir segala upaya penundaan pilkada, baik dengan celah hukum maupun celah lainnya,” kata Hasto dalam keterangannya. diterima di Jakarta, Senin.

Hasto mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan partainya untuk tetap tegak pada aturan ketatanegaraan terkait pemilu.

Hasto menjelaskan, hal itu sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berisi putusan penundaan pilkada dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Menurutnya, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi hingga keluar keputusan terkait penundaan Pilkada 2024 yang sesuai dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. .

“Celah hukum yang digunakan Partai Prima sama sekali tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghargai proses demokratisasi yang dilakukan secara kelembagaan yaitu proses pemilu yang dilakukan secara periodik (setiap lima tahun). ,” jelasnya.

Baca juga: KPU RI memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak berwenang menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, karena kewenangan itu seharusnya menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ).

“Masuk SD saja syaratnya, apalagi kalau mau ikut pemilu, syaratnya sudah diatur di undang-undang,” kata Hasto.

Ia juga meminta parpol yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk berbenah diri. Sebab, lanjutnya, masih ada kesempatan untuk mengikuti pemilu berikutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Apabila partai politik yang dideklarasikan oleh pejabat yang berwenang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat kemudian menguji perselisihan tersebut ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tidak lulus, maka partai tersebut harus memperbaiki diri agar dalam masa depan bisa lolos pemilu.

Bukan dengan menggugat pengadilan negeri yang bukan kewenangannya, kata Hasto.

Baca juga: Presiden mendukung banding KPU terhadap putusan PN Jakpus terkait penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *