Sidoarjo (ANTARA) –
Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan, “Pelaku mendapat perintah dari orang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta.”
Baca juga: Polda Jateng selidiki insiden penembakan polisi di Sukoharjo
Dia mengatakan, JO menembak SB, penjual barang bekas, setelah mendapat pesanan dari salah satu orang berinisial E. “Pelaku nekat menembak hingga menyebabkan pemilik barang bekas meninggal dunia,” katanya.
Baca juga: Polisi OKU tembak mati pelaku perampokan dan pemerkosaan
Menurut pengakuan JO, senjata api yang digunakan adalah milik E, dan senjata tersebut akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan peluru dan peluru yang ditemukan. “Kami akan kirimkan ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata itu, apakah itu dirakit atau diproduksi,” kata Kusumo.
Dikatakannya, ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatannya sudah direncanakan dan korban meninggal dunia. “Pasal 355 ayat 2 pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup,” ujarnya.
Wartawan : Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2022