Bandung (Partaipandai.id) – Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah 12 tahun yang mengakibatkan korban tewas di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolsek Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan, pelaku penusukan terhadap bocah tersebut diancam dengan berbagai pasal, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban tewas dan pasal perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” kata Imron saat melepaskan kasus tersebut di Mapolres Cimahi, Senin.
Baca juga: Polisi mengatakan penusuk di Cimahi sedang mabuk
Pasal-pasal yang diduga sebagai pelaku adalah Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan, tersangka pembunuhan berinisial RNG (22), warga Kota Bandung, menikam korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan sehingga mengakibatkan korban tewas pada Rabu, 19 Oktober 2018. 2022.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Menurut Kapolres. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang sebelumnya diduga berusaha menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang juga diperiksa di Polres Cimahi.
Baca juga: Polisi mengatakan bocah 12 tahun yang ditikam di Cimahi tertangkap
Sementara itu, Kabag Humas Polda Jabar Kompol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat meninggalkan kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan. Tersangka diduga berniat merampok ponsel korban.
Perampokan dan penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat itu korban berinisial PS (12) ditikam oleh pelaku RNG saat pulang dari mengaji dari masjid.
“Tersangka menggunakan sepeda motor untuk turun dan mengejar korban, saat itu korban kabur, kemudian pelaku langsung ditikam begitu dekat,” kata Ibrahim.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022