
Partaipandai.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum dua perempuan korban penganiayaan di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu malam (8/4) mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. yang berujung pada tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil penelusuran, LBH Padang menilai kasus penganiayaan terkait dengan persaingan usaha. Saat ini Polres Pesisir Selatan telah memeriksa 11 saksi. (Melani Friati/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)

