
Medan (Partaipandai.id) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyita aset senilai Rp 158,8 miliar milik bos judi online terbesar di Sumut, Joni alias Apin BK.
“Selain menjerat kasus judi online, kami juga menggunakan Joni, dalam Kasus Pencucian Uang (TPPU),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Panca mengatakan, dalam kasus ML ini, pihaknya telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK.
Terakhir, pihak Joni menyita aset berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboard, 1 kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
“Total terakhir yang disita seluruhnya Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) senilai Rp 153 miliar. Jadi totalnya Rp 158,8 miliar,” ujarnya.
Kapolda mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya adalah Joni alias Apin BK.
“Secepatnya berkas perkara tersangka Joni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Panca.
Sebelumnya, Polda Sumut menggelar razia di lokasi judi online terbesar milik Joni alias Apin BK di Warung Warna Warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (9/8). tengah malam.
Namun, saat penggerebekan, Joni alias Apin BK berhasil kabur.
Di gedung berlantai tiga ini, 21 situs judi online dioperasikan oleh Lebah 4D, Dewa Judi 4D, dan Laris 4D, yang menghasilkan Rp. 500 juta dan Rp. 1 miliar setiap hari.
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan untuk mengakses judi online, puluhan buku rekening, dan ATM. Bahkan 107 rekening disita untuk barang bukti.
Reporter: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

