Jakarta (Partaipandai.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas dan mengkoordinir tim khusus yang dibentuk Kapolri dan tim Komnas HAM untuk mengusut kasus baku tembak antara aparat kepolisian yang membunuh Brigadir J.
“Sejak kemarin kita sudah menyepakati masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai amanah dan undang-undang yang ada,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat.
Komnas HAM, kata dia, akan bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pemantauan dan penyidikan, termasuk memantau prosesnya. penegakan hukum.
Dikatakannya, pertemuan kedua instansi itu juga sebagai upaya menanggapi perhatian publik termasuk kepala negara terkait meninggalnya Brigjen J di kediaman resmi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. .
Dalam pertemuan itu, Taufan mengaku tidak terlalu banyak dibicarakan karena Polri dan Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.
Misalnya satu kasus terjadi pada Mei 2019. Saat itu Polri dan Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan menjalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing namun terikat dengan koordinasi intensif antar instansi.
“Saat itu, kami berbagi hasil bersama, termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi,” kata Taufan.
Termasuk kapan Komnas HAM dan Polri mengusut kasus KM 50. Namun, dalam kasus itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh, dari level pengujian data hingga pencarian bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan ke Mabes Polri.
Dikatakannya, meski masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, namun sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, pihaknya akan langsung meminta tim khusus yang dibentuk Kapolri.
Di sisi lain, tim dari kepolisian juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga tersebut melakukan pemantauan dan penyidikan di beberapa tempat.
“Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir masalah ini dan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Pers imbau istri Kepala Divisi Propam untuk berempati
Baca juga: Komnas HAM ingatkan Polri transparan mengungkap kasus Brigjen J
Baca juga: Irwasum membeberkan kerja tim khusus dalam kasus baku tembak antar polisi
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022