dipermudah agar bisa terus berkarya
Jakarta (Partaipandai.id) – Produser film Damar Ardi mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat membantu sineas untuk lebih produktif dalam berkarya.
“Sebelumnya adalah hak milik intelektual (IP) film atau musik tidak bisa dijadikan agunan ke bank, jadi Peraturan Pemerintah (PP) cukup menjadi kabar positif bagi kita para sineas,” katanya kepada Partaipandai.id melalui telepon, Selasa.
Pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam memberikan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan para pelaku ekonomi kreatif.
Produser yang telah memproduksi beberapa film layar lebar, antara lain “Nokas”, “Balada Bala Sinema”, dan “Aum!” berharap persyaratan kebijakan dapat dilanjutkan dengan memfasilitasi implementasinya bagi seniman yang akan menghasilkan karya.
“Saya berharap pelaksanaan di bawah ini mudah dan tidak ribet atau syaratnya disederhanakan agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Produser yang baru saja merilis film terbaru Romantik Problematic ini berharap, dorongan pemerintah baru juga berjalan konsisten sehingga dapat memicu lahirnya karya-karya intelektual bernilai tinggi di masa depan.
“Harus konsisten dan tidak berubah dalam beberapa tahun ke depan. Mungkin butuh waktu lama 5 sampai 10 tahun untuk melihat hasil dari kebijakan ini”, ujarnya.
Baca juga: Dwiki Dharmawan: Implementasi PP 24/2022 Perlu Peran Penilai Kerja
Baca juga: Anang Hermansyah mengatakan PP Ekraf berpotensi memajukan karya intelektual
Baca juga: Museum MACAN memamerkan karya Agus Suwage
Wartawan: Syamsul Rizal
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022