Polri sejak awal berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional atau terlibat dalam kasus tersebut
Jakarta (Partaipandai.id) –
Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri merupakan langkah tegas dan komitmen Polri mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
“Polri sejak awal berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang dianggap tidak profesional atau terlibat dalam kasus ini,” kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Menurut jenderal bintang dua itu, Polri sudah menggemakan komitmen itu sejak awal, dengan menolak imbauan PTDH Ferdy Sambo sebagai penegasan bahwa keputusan itu sudah final dan mengikat.
Dedi juga menyinggung hasil survei Charta Politica terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politica membaginya menjadi dua, yakni seluruh responden dan mereka yang mengetahui kasus tersebut. Hasilnya, 52,6 persen dari seluruh responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan 58,1 persen yang mengetahui kasus tersebut sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, ke depan tim khusus dan inspektorat khusus akan terus fokus hingga saat ini fokus pada penyelesaian berkas perkara dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana yang menghambat penyidikan atau menghalangi proses peradilan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama dari lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).
Demikian pula, berkas perkara tujuh tersangka obstruksi peradilan telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Siber ke kejaksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda, mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan berkas.
“Yang jelas penyidik dan penuntut umum masih berkoordinasi secara intensif bagaimana menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan baik di pengadilan,” kata Ketut.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Ahmad Buchori
Redaksi Pandai 2022