Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan pengaturan perlindungan data pribadi yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, penting segera direalisasikan agar masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan tekfin bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
“Sebentar lagi akan ada undang-undang tentang privasi dan perlindungan data. Ini bagus untuk mengurus semua ini (pengguna di ekosistem fintech),” kata Pandu saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis.
Selain menunggu peraturan itu disahkan DPR, Pandu berharap para pengembang layanan tekfin yang ada di tanah air saat ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan keamanan dari segi teknologi.
Apalagi mengingat statistik pengguna layanan keuangan digital yang terus meningkat sejak pandemi COVID-19.
Baca juga: Asosiasi menyoroti pentingnya penerapan “GRC” untuk fintech
Bank Indonesia dalam laporan terbarunya mengungkapkan, terdapat peningkatan nilai transaksi uang elektronik (EU) pada Juli 2022 sebesar 39,76 persen (yoy) menjadi Rp. 35,5 triliun.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Pesatnya pertumbuhan transaksi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin mempercayai kinerja layanan keuangan digital, termasuk yang dikelola oleh penyedia layanan tekfin.
Berkaca dari beberapa kasus kebocoran data yang marak belakangan ini, Pandu mengingatkan agar para pelaku tekfin di tanah air dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperbarui layanannya agar lebih aman namun tetap nyaman digunakan oleh berbagai kalangan.
Ia tidak memungkiri bahwa perkembangan inovasi dan teknologi akan terus bergerak dinamis, namun para pelaku fintech diharapkan tetap selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan siber yang berusaha mencuri atau membobol data penting di tanah air.
Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam pembahasan di DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Jumat (19/8), Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan menjadi undang-undang paling lambat September 2022. mengikuti sidang DPR periode Agustus-September 2022. .
“Insya Allah masa uji coba ini (Agustus-September 2022) sudah selesai,” kata Meutya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga berharap RUU PDP dapat selesai pada 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
“Mudah-mudahan dalam sidang ini ada waktu yang cukup bagi panitia kerja DPR RI agar rapat bisa dilanjutkan dan RUU PDP bisa segera diundangkan,” kata Johnny.
Baca juga: Capria Ventures bekerja sama dengan perusahaan modal ventura milik Pandu Sjahrir
Baca juga: Pandu: Aftech bertekad bantu akses layanan keuangan berbasis teknologi
Baca juga: Pandu Sjahrir mengatakan persaingan yang sehat penting untuk persatuan bangsa
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022