Remaja di NTT mengaku hampir menjadi korban TPPO

Kupang (Partaipandai.id) – Elisabet Banu, remaja berusia 19 tahun asal Desa Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), nyaris menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya jika tidak mendengarkan. hingga peringatan dari kepolisian setempat tentang bahaya perdagangan manusia.

Kabid Humas Polsek TTU, AKP I Ketut Suta, saat dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, mengatakan remaja itu ditawari pekerjaan di Batam oleh terduga pelaku TPPO, Oktavianus Eli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Utara. Kecamatan Molo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan iming-iming gaji menggiurkan per bulan Rp 2 juta.

“Tersangka pelaku Oktavianus Eli kini telah ditangkap dan ditahan berkat laporan yang datang langsung dari korban setelah mendengarkan himbauan di gereja tentang bahaya TPPO,” ujarnya.

Berdasarkan kronologis kejadian menurut informasi yang diperoleh dari korban pada tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WITA Oktavianus Eli menghubungi korban melalui media sosial Facebook dengan nama akun Josua Josua dan menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Batam.

Mendapat tawaran menarik, korban mengiyakan dan tersangka kemudian mengajak korban bertemu untuk membicarakan rencana pengerjaan yang akan dilakukan di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 2 Juni 2023.

Elisabet mengaku sempat mengatakan takut pergi ke Kota Kupang sendirian. Namun, lanjut Elisabet, pelaku kembali menawarkan agar bisa mencari tambahan orang yang ingin bekerja di Batam.

“Katanya makin banyak makin bagus, bahkan dia mengaku bisa mendapatkan hingga 100 calon PMI. Tapi saya bilang mau kasih tahu orang tua saya di kampung dulu dan berjanji akan membantu mencarikan calon PMI lainnya,” ujarnya.

Terduga pelaku menawari korban untuk mengantar korban menggunakan mobil sewaan. Pada Sabtu (3/6) sore, korban diantar dengan kendaraan yang disewa tersangka menuju kampung korban di Desa Oelatimo, Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

“Besoknya dia tanya lagi ke saya soal calon TKI lain, dan dia minta syaratnya harus fotocopy KTP. Nanti dia yang urus semua administrasi untuk keberangkatan kita ke Batam dan dia memaksa saya untuk tidak terlalu lama berkoordinasi. dengan orang tua,” tambahnya.

Namun lanjutnya, pada Minggu (4/6) pukul 11.00 WITA, di gereja tersebut ia mendengar himbauan dari anggota Polsek Miomaffo Barat tentang bahaya TPPO dan saat itu ia mengaku langsung sadar.

Ia pun menceritakan hal ini kepada Bhabinkamtibmas. Pada Senin (5/6) saat pelaku kembali menelepon korban, korban kemudian melaporkannya ke Polsek setempat dan pada sore harinya pelaku ditangkap bersama seorang sopir bernama Paulus Sonbay.

Lebih lanjut, kata Humas Polres TTU, saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Kejadian seperti ini sering terjadi, tapi banyak yang tidak paham, sehingga mudah menjadi korban. Karena itu, kami juga akan terus mengimbau kepada masyarakat tentang bahaya TPPO,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi kembali menangkap dua terduga pelaku TPPO di NTT
Baca juga: Polda NTT menangkap terduga pelaku TIP di Malaka
Baca juga: Polisi mengimbau masyarakat NTT mewaspadai modus TIP bekerja di luar negeri
Baca juga: Polisi menyebut motif tersangka TPPO di Ende adalah ekonomi
Baca juga: Menkopolhukam: TIP di NTT sudah masuk darurat

Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *