
Saya kira kasus itu pada dasarnya sudah selesai, karena saat itu saya sebagai ketua menjalin komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) mengatakan kasus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa di Badan Reserse Kriminal Polri telah selesai.
“Saya kira pada prinsipnya kasus sudah selesai, karena saat itu saya sebagai ketua menjalin komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung lama, sejak 2018. Saat itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon di Pilkada Sulsel.
Disinggung apakah siap dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan, Romi punya alibi jika yang melapor dipanggil lebih dulu.
Ia juga menegaskan, jika kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah, tidak akan mengganggu hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi kepada pelapor.
Baca juga: Bareskrim menindaklanjuti laporan Erwin Aksa terhadap M Romahurmuziy
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/6) mengatakan, penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Sudah membuat undangan wawancara untuk memberikan informasi pada Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan wawancara tersebut,” ujar Ramadhan.
Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Kamis (1/6), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408 /V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk penasihat hukumnya. Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik menjadwal ulang pemanggilan Erwin Aksa untuk pemeriksaan pekan depan.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei lalu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan rekan-rekan politiknya di tayangan YouTube yang menyebut dirinya penipu, penipu dan pelaku. Hal itu dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai pengusaha yang mengutamakan kepercayaan.
Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Bareskrim Polri dengan mengutamakan silaturahmi.
Baca juga: JK menjelaskan Erwin Aksa mendukung 02 karena persahabatan
Baca juga: PPP meminta masyarakat menghormati hak politik Romahurmuziy
Wartawan: Fauzi
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

