loading…
Komisi III DPR membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengusulkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali,” ujar Bambang.
Menurutnya, usia UU KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga kritik terhadap UU KPK itu.
“Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga,” jelas Bambang.
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu juga menilai revisi UU KPK dapat memperkuat kewenangan Dewas. Karena Dewas juga lahir mendadak dari produk UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bagi anggota DPR tentu dalam hal ini tentu kita akan pahami betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.
(kri)