
Samarinda (Partaipandai.id) – Sebanyak tiga tahanan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan bebas setelah dilakukan keadilan restoratif (RJ) atau restorative justice, ditandai dengan pelepasan rompi narapidana oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan.
“Kami senang karena korban sudah memaafkan, kemudian tersangka menyadari kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” kata Firmansyah usai melepas rompi tahanan dan mengenakan pakaian biasa saat gelar RJ di Samarinda, Senin.
RJ dilakukan setelah Senin (17/4) Kejaksaan Samarinda mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga tersangka, yakni Dwi Saputra, Sapta Harianto, dan Jamino Noto.
Selanjutnya Kajari menyerahkan SKP2 kepada para tersangka disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat.
RJ yang dikeluarkan untuk kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, melibatkan tiga pelaku dan korban M Ali Syihab.
Adapun kronologis kejadian, pada Kamis, 2 Februari 2023 M Ali Syihab bertemu dengan saksi korban Husaini Wijaya sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang 2, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Saat itu Ali Syihab ingin melihat sepeda motor tersebut dijual karena sebelumnya Husaini telah diberikan nomor telepon Ali Syihab oleh orang tak dikenal melalui media sosial bernama Rajidi.
Saat itu Rajidi mengatakan ada temannya yang hendak menjual motor tersebut, kemudian Ali Syihab menunjukkan motornya kepada saksi korban Husaini, untuk dicek kondisinya.
Saat Husaini mengecek sepeda motor tersebut, terjadi adu mulut di antara keduanya, yakni saat Husaini menunjukkan bukti transfer pembayaran sepeda motor sebesar Rp 2,1 juta ke rekening yang sebelumnya diperoleh dari Rajidi.
Sedangkan Ali Syihab mengatakan tidak memiliki nomor rekening sehingga Husaini merasa tertipu, lalu berusaha mengambil kunci motor dan handphone Ali Syihab, sehingga Ali Syihab merasa tertipu.
Saat itu Siti melihat keributan tersebut, langsung memanggil tersangka Jamino Noto untuk membantu menengahi keributan tersebut, namun Husaini merasa Jamino bekerja sama dengan Ali Syihab untuk berbuat curang.
Kemudian Jamino memanggil ketua RT (Sabarianto) agar bisa menengahi, namun kemudian tersangka Sapta Harianto datang bersama tersangka Dwi Saputra dan beberapa warga lainnya, untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, namun korban mengabaikannya dan selalu mempermainkan ponselnya.
Hal tersebut membuat Sapta kesal dan langsung menampar pipi korban, disusul tersangka Jamino yang memukul kepala korban, kemudian Dwi Saputra pun memukul korban dengan tangan kosong ke wajah korban, sehingga dilaporkan ke polisi.
Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menyelesaikan perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Firmansyah.
Reporter: M. Ghofar
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

