
Manado (Partaipandai.id) – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah menerima penyerahan tersangka AA dan barang bukti atau barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi kegiatan hibah air minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
“Menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum untuk MBR di PDAM Bitung,” kata Jaksa Agung Sulut Edy Birton SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa.
Dikatakannya, kedudukan perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah adanya dugaan korupsi dalam kegiatan program hibah air minum untuk MBR tahun 2018 di PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan. oleh tersangka AA selaku Regional Operations Manager 8 Proyek PT Prohamsam. . Sucofindo (Persero) TA. 2018.
Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, (terpisah/pisah berkas) selaku Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti program hibah air minum untuk MBR dan mendapatkan hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam menjalankan tugasnya, tersangka AA tidak mengacu pada Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor
:12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program Hibah Air Minum dan Sanitasi mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan yaitu mengumpulkan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam hal ini, jumlah sambungan rumah (SR) yang membayar tagihan air selama dua bulan setelah pemasangan sambungan baru.
Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH.MH Nomor : Print-13/P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka A A
Pingkan Gerungan, SH, MH menerima penyerahan tersangka. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asid Pidana Khusus Kejaksaan Sulut beserta Tim Kejaksaan lainnya dan tersangka didampingi Penasehat Hukum.
Reporter: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

