Otto mengingatkan pengacara baru Peradi soal single container

Hal ini saya sampaikan agar Anda bangga memiliki Peradi ini.

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi Otto Hasibuan mengingatkan 730 advokat baru Peradi tentang organisasi tunggal organisasi itu.

“Saya sampaikan ini agar Anda bangga memiliki Peradi ini,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Peradi yang dipimpinnya, menurut Otto, merupakan palang tunggal organisasi advokat Indonesia yang telah mendapat pengakuan dari berbagai organisasi advokat internasional.

Otto menjelaskan, Peradi yang dipimpinnya kerap kali dipercaya untuk mengadakan dan mengikuti berbagai kegiatan organisasi advokat internasional.

“Konferensi di Miami, Sydney, Singapura. Besok kita akan sambut Malaysia Bar Association. Sebelumnya kita juga menjadi tempat studi banding,” ujarnya.

Peradi, kata dia, menjadi tempat studi banding berbagai organisasi advokat dari sejumlah negara di dunia, antara lain China, Korea, Jepang, dan Vietnam karena sudah mengetahui kapasitasnya.

Otto juga mengatakan, Peradi diamanatkan UU Advokat dan mendapat pengakuan dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pacific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

“IBA dari seluruh dunia, hanya satu yang mewakili negaranya. Peradi mewakili Indonesia. Tidak ada yang lain dan tidak mudah. ​​Kami diterima dengan suara bulat sebagai anggota IBA,” ucapnya lagi.

Begitu juga di Law Asia, lanjut Otto, hanya Peradi, pihaknya yang mewakili organisasi advokat dari Indonesia.

Karena itu, Otto meminta kepada 730 advokat Peradi yang baru dilantik untuk mengetahui Peradi, mulai dari seluruh organnya, kewenangan hingga aturan atau anggaran rumah tangga untuk berupaya mewujudkan Peradi sebagai satu kesatuan sebagaimana diamanatkan UU Advokat No 18 Tahun 2003.

Ia menjelaskan, sebelumnya setelah Indonesia merdeka hanya ada advokat yang belum memiliki undang-undang, padahal secara de facto sudah ada advokat dengan penegak hukum lainnya yaitu polisi, jaksa dan hakim.

“Kami (advokat) tidak punya payung hukum, jadi tujuan dan legal standing kami saat itu tidak jelas,” ujarnya lagi.

Otto bersama sejumlah pengacara dan DPR kemudian berjuang membentuk UU Advokat. DPR dan para advokat sepakat memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sistem organisasi advokat yang dianut di Indonesia adalah forum tunggal yaitu satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan tunggal untuk mengatur advokat.

“Ketika satu forum dibentuk, tidak ada satu fraksi pun di DPR yang berselisih. Semua advokat dan organisasi yang memperjuangkannya semua setuju bahwa itu harus satu forum. Semua setuju, satu batang adalah suatu keharusan,” ujar Otto.

Baca juga: Otto: Peradi terus berjuang untuk satu wadah
Baca juga: Peradi: Perayaan Natal tingkatkan toleransi dan solidaritas

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *