
Jakarta (Partaipandai.id) – Advokat Priyanto mengajukan permohonan tinjauan yudisial terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR, yang terkait dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.
“Munculnya masalah ini sedikit banyak membuat martabat Mahkamah Konstitusi terkoyak,” kata Priyanto saat dikonfirmasi Partaipandai.id dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan independensi hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan membela produk DPR. Oleh karena itu, dengan mengajukan tinjauan yudisialIa berharap Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan.
“Saya menempuh upaya hukum keberatan ini sebagai upaya meminta Presiden mencabut dan membatalkan Keppres tersebut,” kata Priyanto.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI terkait pergantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.
“Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak dapat mengubah keputusan yang telah dibuat oleh lembaga negara lain, dalam hal ini DPR,” kata Pratikno usai menghadiri pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
Dalam tata tertib negara, Pratikno menjelaskan bahwa presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak dapat membatalkan keputusan badan legislatif DPR.
“Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah dibuat DPR, dalam hal ini usulan pergantian hakim MK,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR menjadi keputusan presiden.
“Jadi, itu merupakan kewajiban administratif yang harus dijalankan presiden. Maka atas dasar itu, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu lalu,” kata Pratikno.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

