Bagaimana database Kementerian BUMN, PLN, dan Pertamina dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi?
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero) memperbaiki database penerima BBM bersubsidi. minyak (BBM) dan listrik.
“Apa database Kementerian BUMN, PLN, dan Pertamina dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi?” tanya Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Rieke saat melakukan kunjungan kerja (kunker) reses Komisi VI DPR RI ke Provinsi Aceh, Senin (8/8).
Kunjungan tersebut dihadiri oleh mitra kerja Komisi VI DPR RI, antara lain Kementerian BUMN, PT PLN, PT Pertamina, PT Pertamina Parta Niaga, PT Pertamina Gas Negara, PT Pertamina Arun Gas, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan. .
Menurut Rieke, penjelasan Kementerian BUMN terkait data penerima subsidi BBM dan listrik tidak dijelaskan secara detail, sehingga ia menduga belum ada basis data yang akurat dan aktual.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menyatakan, Kementerian BUMN tidak bisa secara sepihak menentukan penerima subsidi BBM dan listrik karena terkait dengan Kementerian Sosial atau lembaga negara yang berwenang membuat dan mengelola data penerima subsidi.
“Ini harus diangkat dalam Rapat Komisi VI DPR. Saya kecewa kalau rewel terkait permohonan. Apapun permohonannya, harus transparan,” ujarnya.
Fraksi PDI-P, kata Rieke, meminta agar penerima subsidi listrik dan BBM tepat sasaran sehingga masalah harus diselesaikan dari hulu.
Jika ingin penerima subsidi tepat sasaran, lanjutnya, harus ada database yang akurat dan aktual yang terintegrasi dengan database penerima bansos dan jaminan sosial.
Baca juga: Menkeu: Beban Subsidi dan Kompensasi Mencapai Rp443,6 Triliun pada 2022
Baca juga: Kuwait berencana untuk memotong subsidi bahan bakar dan listrik
Wartawan: Imam Budilaksono
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022