
Masalah saat ini untuk saat ini hanyalah beberapa masalah tetapi suatu saat akan muncul lagi. Berhasil diamankan, nanti akan muncul lagi
Jakarta (Partaipandai.id) – Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) memprioritaskan upaya pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang tereksploitasi di luar negeri melalui perdagangan manusia, salah satunya meminta Imigrasi memperketat penerbitan paspor.
“Bagi Keimigrasian dalam penilaian penerbitan paspor ini hanya sebagai masukan saja, kalau memang untuk negara yang bukan penempatan TKI, mohon dijelaskan bahwa negara tersebut bukan untuk penempatan dan resiko akan terjadi bagi TKI yang akan ke sana. kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kerjasama Asia Afrika BP2MI Brigjen Pol Suyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Suyanto mengatakan, negara-negara seperti Filipina, Kamboja, dan Myanmar bukanlah negara penempatan, yang berarti tidak ada pekerja migran yang ditempatkan di negara-negara tersebut.
Menurutnya, kasus TKI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) terus berulang, baru-baru ini kasus TPPO di Kamboja, kini muncul kembali di Myanmar dan akhirnya 242 WNI terlibat penipuan dengan menggunakan informasi dan informasi. teknologi komunikasi (penipuan online) di Filipina.
Berkat kerjasama semua pihak, permasalahan TPPO di negara-negara tersebut dapat ditindaklanjuti dari sesi perlindungan dan keselamatan WNI yang dieksploitasi di luar negeri, hingga penegakan hukum bagi pelaku TPPO.
Baca juga: Bareskrim mengungkap bagaimana pelaku TPPO mengelabui petugas imigrasi
Baca juga: Kejaksaan Agung menunjuk lima jaksa untuk mengawasi penyidikan kasus TIP Myanmar
Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka TIP yang merekrut 16 dari 25 WNI yang dipekerjakan secara ilegal di Myanmar.
“Untuk saat ini, hanya ada beberapa masalah, tetapi suatu saat akan muncul lagi. Ini berhasil diamankan, nanti muncul lagi,” ujarnya.
Dia berkaca pada persoalan TKI di Kamboja, BP2MI bersama Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri telah berulang kali melakukan proses hukum. Namun kasus serupa lainnya terjadi, kali ini di Myanmar, dan kemudian Filipina.
“Ini akan terus berlanjut,” katanya.
Untuk itu, kata Suyanto, selain semua kementerian dan lembaga terkait saling mendukung untuk pencegahan TPPO, diperlukan juga edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja di luar negeri secara legal.
Suyanto juga berharap pemangku kepentingan terkait pekerja migran Indonesia tetap melakukan perlindungan, baik sebelum bekerja maupun setelah bekerja, termasuk dalam proses hukum.
“Orang-orang ini harus mengerti bagaimana rasanya bekerja di luar negeri, dan syaratnya harus ada perjanjian kerja, perjanjian penempatan, kontrak kerja dan jelas ada aturannya,” ujarnya.
Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Pelaporan Penyeberangan Ditjen Imigrasi Indra Sakti dalam pertemuan itu mengatakan, Ditjen Migran selalu membantu penanganan kasus terkait TPPO.
Indra mengatakan selama tahun 2022 Ditjen Imigrasi telah menolak keberangkatan bagi tenaga kerja Indonesia nonprosedur.
“Jadi Keimigrasian tidak hanya pada saat mengeluarkan dokumen tetapi juga pada saat yang bersangkutan akan berangkat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2022, Ditjen Imigrasi akan menolak sebanyak 2.184 pemegang paspor keluar negeri.
“Jadi pada titik ini kami juga sangat serius tentang ini. Terkait pendampingan saat penerbitan dokumen perjalanan paspor secara online juga kami lakukan dengan sangat ketat, insyaallah di sini akan lebih baik lagi,” kata Indra.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri: Korban penipuan perdagangan online rata-rata memiliki masalah hidup
Baca juga: BP2MI menyoroti banyak PMI yang mengalami kekerasan saat bekerja di Malaysia
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

