terjadinya praktek perkawinan anak karena lemahnya ketentuan dispensasi
Jakarta (Partaipandai.id) – Pusat Inisiatif Pembangunan Strategis Indonesia (CISDI) menilai masih ada celah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang membolehkan praktik perkawinan anak karena masih lemahnya ketentuan dispensasi (pemberian izin perkawinan).
“Dalam tubuh serta pasal penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dispensasi dapat diberikan dengan alasan yang sangat mendesak. Namun tidak dijelaskan secara rinci apa alasannya,” kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda di acara tersebut. “Peluncuran Dokumen Kebijakan Pentingnya Perspektif Kesehatan dan Gender dalam Proses Penyusunan RKUHP” yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, hal itu ditunjukkan dengan maraknya praktik perkawinan anak pasca pengesahan revisi UU Perkawinan pada 2019 dan di masa pandemi.
Menurutnya, dorongan orang tua dan hubungan kekuasaan yang timpang antara orang tua dan anak dalam mengambil keputusan terkait perkawinan menjadi faktor pendorong yang memungkinkan permohonan dispensasi.
Data Komnas Perempuan menunjukkan jumlah dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan oleh pengadilan agama pada tahun 2020 mencapai 64.211 permohonan, meningkat hampir 300 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 23.126 permohonan dispensasi.
Dikatakannya, salah satu penyebab peningkatan tersebut karena adanya ancaman hukuman bagi perilaku seksual berisiko yang dapat memicu orang tua untuk mengawinkan anaknya untuk menghindari ancaman kriminal dan stigma buruk dari masyarakat.
“Studi di berbagai negara yang mengkriminalisasi perilaku seksual berisiko juga menunjukkan bahwa keputusan orang tua untuk menikahkan anaknya merupakan upaya yang sering dilakukan untuk menghindari stigma dan ancaman kriminal,” kata Olivia.
Selain itu, kriminalisasi perilaku seksual juga membuat remaja enggan mencari dan mengakses informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi karena takut dituduh melakukan tindak pidana.
Baca juga: BKKBN: Memberantas kemiskinan bisa mengurangi potensi pernikahan anak
Baca juga: Menko PMK mengajak semua pihak mencegah pernikahan anak
Baca juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempermudah pengurusan kewarganegaraan melalui PP No. 21
Reporter: Anita Gem Dewi
Editor: Ganet Aerospace
Redaksi Pandai 2022