(penempatan khusus) dalam rangka ujian. Jadi, tidak benar di sana (penangkapan dan penahanan)
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan TKP kematian Brigadir J.
“(Penempatan khusus) dalam rangka ujian. Jadi tidak benar ada (penangkapan dan penahanan),” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Baca juga: Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mabes Polri
Baca juga: Menko Polhukam Konfirmasi Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob
Dedi juga mengatakan Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka, karena pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. , bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara individu. pro justitia untuk bukti non-pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etika.
“Jadi, pekerjaan Timsus ini adalah pro justitiatapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus juga ada Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang disampaikan Kapolri tadi malam bahwa inspektorat khusus telah memeriksa 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.
Dari 25 orang yang diperiksa, kata Dedi, ada empat orang yang ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan TKP.
Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggal dunia di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.
“Dari hasil Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait hal tersebut, sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa barang bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Polri FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di TKP. Oleh karena itu, malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan, penyidikan masih dalam proses, sehingga meminta media bersabar menunggu keterangan resmi dari Tim Polri.
Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus menangani masalah pelanggaran kode etik, dan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus kematian Brigadir J.
“Ini masih proses, kalau nanti ada istilahnya” pembaruan Yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan diperjelas,” kata Dedi.
Dedi belum menjelaskan berapa lama Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. Ia memastikan perkembangan informasi akan tersampaikan ke media.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Sigit Pinardi
Redaksi Pandai 2022