Labfor Polri mendampingi Komnas HAM memeriksa TKP Duren Tiga

Jakarta (Partaipandai.id) –

Laboratorium Forensik Polri (Labfor) akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (15/8) untuk memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigjen J di Kompleks Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan. .

Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu, membenarkan rencana pemeriksaan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi Inafis dan seorang dokter polisi.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir J, terutama yang mengarah pada “obstruksi keadilan” atau upaya menghambat penegakan hukum.

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya pada isu ‘penghalang keadilan’ dalam konteks kepolisian, adalah pemusnahan TKP,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8). ).

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pembantu dan seorang asisten rumah tangga yang juga seorang sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Strong Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, tambahan dari Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini, ada 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Markas Brimob dan 10 orang di Mapolres Provost.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *