Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti
Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja tahun 2016-2021. Titik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, mengatakan dua saksi dari Kementerian Keuangan itu adalah Kepala Bidang Hukum Pajak, Cukai, dan Peraturan berinisial THS dan Kepala Bagian Hukum dan Penerangan Barang Milik Negara Biro Sekretariat Jenderal. UU Kementerian Keuangan dengan inisial BS.
“Saksi THS dan BS diperiksa untuk menjelaskan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terkait impor baja,” kata Ketut.
Saksi THS mengacu pada keterangan Toto Hari Saputra, sedangkan BS mengacu pada keterangan Budi Setiabudi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selain Kementerian Keuangan, penyidik juga memeriksa saksi lain dari Kementerian Perdagangan. Saksi yang dimaksud adalah Analis Perdagangan Tenaga Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor baja.
Ia diperiksa menjelaskan mekanisme penerbitan surat keterangan (Sujel) pada 2016 dan surat keterangan 2016 hingga 2021.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Dalam kasus ini, penyidik di Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 tersangka individu dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka tersebut adalah Analis Muda Pertahankan Banurea Perdagangan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, pengelola PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisource Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Baca juga: Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag terkait kasus impor baja
Baca juga: Kejagung periksa petugas bea cukai terkait impor baja
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa Direktur Logistik Meraseti kasus impor baja
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022