Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (3/8), mulai dari Polri yang mencurigai Bharada Eliezer melanggar Pasal 338, hingga Presiden yang menegaskan penyusunan RKUHP harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Berikut pemaparan berita di bidang hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
Polisi menduga Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena korupsi Asabri
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 20,83 Milyar karena terbukti melakukan korupsi kepengurusan PT. Asabri yang merugikan negara Rp22,788 triliun serta pencucian uang.
Sidang tersebut menyatakan bahwa terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer pertama dan pencucian uang sebagai dakwaan primer kedua. tahun ditambah denda Rp 1 miliar Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Polisi: ACT menyalahgunakan dana Boeing Rp68 miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Hasil sementara temuan tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, di Mabes Polri. , Jakarta, Rabu.
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. , Jawa Timur.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka AM selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Jakarta. Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus melibatkan peran serta masyarakat
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Jokowi menegaskan penyusunan Rancangan KUHP (RKUHP) harus benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat.
“Presiden berulang kali menegaskan bahwa partisipasi masyarakat terbuka seluas-luasnya untuk didengar pendapatnya,” kata Edward dalam webinar bertema “mewujudkan KUHP baru yang mampu menciptakan keadilan” di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bappilu Demokrat minta menteri mundur jika jadi capres
Baca juga: APTI menyurati Presiden Jokowi terkait penolakan revisi PP 109/2012
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Mulyo Sunyoto
Redaksi Pandai 2022