Salah satu masalah krusial dalam pengelolaan Lapas dan Rutan adalah kelebihan hunian
Palembang (Partaipandai.id) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel merangkul aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kelebihan kepemilikan atau tinggal lebih lama di penjara dan penjara negara.
“Fenomena tinggal lebih lama terjadi di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lembaga pemasyarakatan (rutan) negara, hal inilah yang mendorong kami mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tinggal lebih lama dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian (Dilkumjakpol),” kata Kepala Daerah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat membuka rapat koordinasi di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas, Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumsel per 14 Maret 2023 mencapai 15.357 orang dengan kepadatan penduduk mencapai 133 persen.
“Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan para tahanan dan kejaksaan, serta memperkuat operator sistem database pemasyarakatan agar input data selalu diperbarui sehingga dapat menekan jumlah kasus pidana. tinggal lebih lama,” kata Kepala Kantor Wilayah.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel meminta dukungan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini, para penegak hukum dapat menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Ini sebagai upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, ujarnya.
Menurutnya, salah satu masalah krusial dalam pengelolaan Lapas dan Rutan adalah kelebihan okupansi.
“Hasil kajian KPK terhadap sistem pemasyarakatan ditemukan kerugian negara minimal Rp 12,4 miliar per bulan akibat tinggal lebih lama tawanan
Salah satu solusinya adalah relokasi dalam rangka mengembalikan fungsi rutan, dari tahun 2022 hingga 2023 ini sudah mencapai 765 orang.
“Pada akhirnya, solusinya adalah mengatasi tinggal lebih lama adalah mempererat dan mengintensifkan komunikasi antar aparat penegak hukum, serta introspeksi diri tanpa menyalahkan pihak lain,” ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kemenkumham Sumsel Herastini selaku ketua pelaksana rakor menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol adalah untuk meningkatkan sinergi antara instansi dan APH.
Sinergi dengan APH dalam hal pencegahan dan pengobatan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan, selain karena daya tampungnya yang kecil, juga disebabkan oleh adanya narapidana atau tahanan yang pernah mengalaminya. tinggal lebih lama tapi belum keluar, kata Herastini.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel-Peradi bersinergi mewujudkan budaya sadar hukum
Baca juga: Irjen Kemenkum HAM memotivasi Kanwil ASN Sumsel untuk lebih profesional
Wartawan: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023