“Jadi kalau kita tolak, kita bisa mengajukan gugatan,” kata Setiajit, di sela-sela kontrak politik di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.
TUBAN, Partaipandai.id – Bukan sekedar janji tapi bukti, itulah yang akan dilakukan pasangan Setiajit dan Armaya Mangkunegara (Setia Negara) jika nantinya memimpin Kabupaten Tuban. Dalam memajukan Tuban, Setiajit-Armaya juga telah membuat kontrak politik. Kontrak politik ini ditandatangani di atas kertas bermaterai dan didaftarkan pada Notaris.
“Jadi kalau kita tolak, kita bisa mengajukan gugatan,” kata Setiajit, di sela-sela kontrak politik di Desa Genaharjo, Kecamatan Semending, Minggu (20/9).
Calon bupati yang diusung PDI-P, Gerindra, PAN, PPP, dan PBB itu bahkan mengatakan kontrak politik akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Hal ini menunjukkan kesungguhan Setiajit untuk sangat menginginkan desa dimulai dari dusun.
”Nama programnya desa sejahtera. Ini nyata dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dikatakannya, ada sekitar 886 dusun dan semuanya akan dijadikan kontrak politik. Selain ditandatangani olehnya, hadir pula tokoh masyarakat atau agama serta dua warga sebagai saksi. Sehingga dokumen tersebut resmi, sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Setia Negara, kata Setiajit, sengaja melakukan kontrak politik dengan mengambil batas-batas administratif agar program dan pertanggungjawabannya lebih jelas. Hal ini karena kontrak politik diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur dusun, meningkatkan derajat kesehatan dan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
Kecamatan yang mendapat giliran pertama adalah Semanding. Kontrak politik dilakukan di Desa Genaharjo. Ada lima dusun di desa ini yang satu per satu melakukan kontrak politik.
“Bentuknya berupa pembiayaan program pembangunan di dusun. Kalau dusun maju, desa maju, kecamatan maju dan tentunya kabupaten juga maju. Ini nyata, nyata dan tidak dibuat-buat,” dia berkata.
Dalam perhitungannya, pejabat kelahiran Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ini melanjutkan, minimal ada Rp 100 juta hingga Rp 300 juta yang bisa dialokasikan untuk program dusun sejahtera ini. Dana tersebut akan diberikan ke setiap dusun, setiap tahun.
“Dana tersebut dipastikan di luar dana desa, DD dan ADD. Setidaknya pada tahun kedua menjabat program ini sudah berjalan. Jika tidak terealisasi, saya siap mundur dari jabatan, karena gagal memberikan yang terbaik. untuk rakyat,” katanya.
Mengapa wilayah yang dipilih harus berupa dusun? Setiajit menjelaskan, melalui UU 6/2014 tentang Desa, pemerintah pusat telah menjamin otonomi desa dan mengalokasikan anggaran dalam bentuk dana desa (DD).
Mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah kabupaten dapat mengambil peran dengan menitikberatkan pada satuan wilayah di bawah desa, yaitu dusun.
Dana Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per dusun per tahun digunakan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tiga program utama. Yakni pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (pendidikan dan kesehatan) dan pemberdayaan sosial ekonomi.
Mekanisme penggunaan dana tersebut adalah setiap tahun warga di dusun harus mengadakan rapat yang dihadiri mayoritas warga untuk merumuskan kebutuhan dusun untuk tahun berikutnya.
Hasil rapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten melalui desa dan kecamatan. Berdasarkan program tersebut, Pemkab akan mengucurkan dana sesuai dengan aspirasi warga dusun tersebut.
Dana tersebut tidak dapat dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Karena perencanaan program harus melibatkan mayoritas warga desa. Selain itu, program tersebut akan dipantau dan dievaluasi langsung oleh warga.
“Program ini bukan sekadar janji kosong karena bisa dilaksanakan. APBD Tuban 2020 Rp 2,6 triliun. Dengan total 886 dusun, hanya membutuhkan anggaran aktual lebih dari Rp 88 miliar per tahun, atau setara 3,8 persen dari APBD. tinggal komitmen dan kemauan kepala daerah saja,” ujarnya. (wan/n)