KPK selidiki dugaan penerimaan uang dalam kasus Mardani Maming

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat eks Bupati Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka.

Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK memastikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian menjadi saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9), kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

“Pengetahuannya dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan tambang di Tanah Bumbu yang masih dalam penguasaan tersangka,” kata Ali.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan antara lain memberikan persetujuan usaha operasi dan produksi pertambangan. izin (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Baca juga: KPK jajaki afiliasi beberapa perusahaan tambang di Tanah Bumbu

Pada 2010, KPK mengungkap salah satu pihak swasta, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, berniat mendapatkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana. , Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan pengalihan IUP OP segera mendapat persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani guna mempercepat proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang berupa uang tunai atau transfer rekening sekitar Rp. 104,3 miliar pada periode 2014-2020.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait dugaan aliran uang dalam kasus Mardani

Sementara itu, Mardani mengaku proses transisi sudah sesuai prosedur.

“Soal IUP sudah berjalan dan ada inisial kepala kantor selaku penanggung jawab, dan sudah disidangkan di PN Banjarmasin,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7). .

Dia juga menyatakan bahwa kasus terhadap dirinya adalah murni masalah bisnis.

“Kedua, apa yang disebut gratifikasi itu murni masalah bisnis ke bisnis. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, membayar pajak, dan sekarang ada di PKPU (penghentian pembayaran utang), pengadilan utang. Bersih bisnis ke bisnis,” kata Mardani.

Baca juga: KPK selidiki jual beli tanah terkait kasus IUP di Tanah Bumbu

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *