Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan pada Pilkada Serentak 2020. Salah satunya, calon incumbent wajib cuti selama 71 hari selama masa kampanye.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net – Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan pada Pilkada Serentak 2020. Salah satunya, calon incumbent wajib cuti selama 71 hari selama masa kampanye. Sejumlah aturan pencalonan Pilkada 2020 disosialisasikan KPU Sidoarjo, di Hotel Aston Kahuripan, Sidoarjo, Selasa (4/8).
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, ada beberapa aturan berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Diantaranya kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari, selama masa kampanye.
“Saat mendaftar, calon incumbent ini harus mengisi kesediaannya untuk mengambil cuti pada masa kampanye di luar tanggung jawab negara. Jadi calon incumbent wajib keluar pada masa kampanye, yaitu 71 hari,” kata Iskak usai sosialisasi. pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.
Aturannya berbeda dengan pemilu sebelumnya. Iskak mengatakan, pada pemilu sebelumnya, calon petahana hanya mengambil cuti saat berkampanye. “Jadi, misalnya, ketika calon petahana ingin kampanye pada hari Senin, dia sebelumnya mengajukan cuti pada hari Senin. Pada hari Selasa dia aktif kembali. Sekarang dia harus mengambil cuti selama 71 hari selama masa kampanye,” jelasnya.
Aturan lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya adalah terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan pasangan calon ke KPU. Secara normatif, pasangan calon yang mendapat persetujuan dari pengurus parpol pusat didaftarkan oleh pengurus parpol di daerah. “Kalau ternyata tidak terdaftar di tingkat kecamatan, pendaftaran pasangan calon bisa diambil alih pusat,” jelas Iskak.
Aturan baru lainnya terkait pencalonan, yakni pembatasan jumlah pendukung saat mengawal pasangan calon untuk mendaftar ke KPU. Pasalnya, pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, kata Iskak, aturan ini tidak menyebutkan jumlah minimal atau maksimal. “Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” kata Iskak.
Dalam sosialisasi yang dihadiri parpol, forkompimda, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni, masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. September 2020. Untuk kampanye periode 26 September-5 Desember 2020. (sta/rd)