Pj Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan anggaran Pilkada Surabaya 2020 masih mengacu pada NPHD lama.
SURABAYA, Partaipandai.id – Pemerintah Kota Surabaya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menandatangani adendum (perubahan) Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020.
Addendum NPHD tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ).
Pj Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan anggaran Pilkada Surabaya 2020 masih mengacu pada NPHD lama. Namun yang dilakukan adendum ini hanya pada perincian penggunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. “Adendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sesuai dengan kita,” kata Irvan usai penandatanganan adendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (2s/07).
Total nilai anggaran Pilkada Surabaya 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp 101.244.490.000. Sedangkan anggaran yang telah dikucurkan pada NPHD lama tahun 2019 sebesar Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 sebesar Rp 40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang telah dikucurkan adalah sebesar Rp. 41.098.033.600. Nah, setelah adendum ini, pencairan anggaran selanjutnya adalah Rp. 60.146.456.400.
Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah perubahan anggaran jajan untuk agenda kampanye atau arisan. Jika sebelumnya agenda dilakukan secara tatap muka, ke depan akan digantikan secara online. “Jadi itu salah satu perubahannya,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengatakan adendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama sebesar Rp 101.244.490.000. Namun harus ada addendum karena ada perubahan terkait prosedur pencairan.
“Prosedur pencairannya di awal 40, 50, lalu 10 persen. Sedangkan tata cara pencairan dalam addendum adalah 40,60 persen. Makanya Pemkot Surabaya akan segera mengucurkan Rp 60 miliar,” kata Nur Syamsi.
Lalu mengapa harus ada tambahan? Nur Syamsi menjelaskan, karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada dasar hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan harus dicantumkan. “Jadi dasar hukum kenaikan honorarium yang harus kita bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nur Syamsi, karena 40 persen anggaran Pilkada Surabaya 2020 sudah disetorkan ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua hari ke depan honorarium ad hoc yang belum diterima pada Juni akan segera dicairkan. (ian/ns)