Penyidik ​​menyerahkan enam tersangka korupsi di RS Pasaman Barat kepada Kejaksaan

Simpang Empat, – (Partaipandai.id) –

Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar, Rabu, menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan keenam tersangka itu mantan Direktur Rumah Sakit berinisial BS dan lima pengusaha asal Manado berinisial YDM, AJG, BG, JP , dan MAP.

Pada penyerahan tahap kedua, penyidik ​​membawa enam tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti.

Keenam tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Anak Air di Padang.

Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1-3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam RAPBN terjadi kesalahan rekapitulasi yang disengaja sebesar kurang lebih Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang dilakukan pengaturan lelang oleh tim pokja yang juga menjadi tersangka yaitu LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan semua pekerjaan dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur Rumah Sakit BS, Y dan NI saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

“Saat ini 17 tersangka yang telah ditahan telah dipindahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera diadili,” ujarnya.

Pengkhotbah: Altas Maulana
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *