Berikut rangkuman berita hukum minggu ini yang masih menarik untuk dibaca kembali.
Jakarta (Partaipandai.id) – Selama sepekan (7-12 November 2022), berbagai peristiwa hukum diberitakan Partaipandai.id, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan aplikasi Visa on Arrival (e-VoA) elektronik hingga KPK menyambut baik undangan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia pertambangan.
Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang masih menarik untuk dibaca kembali.
Kemenkumham resmi luncurkan e-VoA untuk mempermudah layanan keimigrasian
Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan aplikasi Visa on Arrival (e-VoA) elektronik yang dapat diakses melalui email situs web molina.imigration.go.id untuk mempermudah pelayanan keimigrasian bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Tanah Air.
“Kebijakan e-VoA hasil inovasi Ditjen Imigrasi merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Pj Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis ( 10/11).
Baca lebih lanjut di di sini.
TNI kerahkan 14.351 personel untuk mengamankan KTT G20 di Bali
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan 14.351 personel untuk mengamankan puncak KTT G20 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali, pada 15-16 November 2022.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin pengerahan pasukan dalam rangka pengamanan “Very Very Important Person” (VVIP) pada KTT G20 di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan sebanyak 14.351 prajurit TNI terdiri dari Mabes TNI. sebanyak 1.063 orang, Paspampres 1.451 orang, TNI AD sebanyak 6.552 orang, TNI AL 2.474 orang, dan TNI AU 2.811 orang.
Baca selengkapnya di di sini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dkk selama sepekan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, baik dalam kasus pembunuhan maupun “penghalang keadilan” selama sepekan untuk mendukung keamanan KTT G20 di Bali.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya yang dibagikan kepada Partaipandai.id di Jakarta, Jumat (11/11), menyatakan penundaan ini atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lanjut di di sini.
Mardani Maming didakwa menerima Rp. 118,7 miliar suap terkait izin pertambangan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dijerat menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan SK Bupati tentang Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Terdakwa Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 mendapatkan hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M. Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total Rp 118,754 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK ( JPU) Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11).
Baca selengkapnya di di sini.
KPK menyambut baik ajakan Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik undangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia pertambangan.
“Menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait rencananya bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus mafia pertambangan di Indonesia, tentu kami menyambut baik,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).
Baca selengkapnya di di sini.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022