
Kota Bengkulu (ANTARA) – Polres Bengkulu menangkap seseorang yang diduga sebagai pemasok miras oplosan ke Ayu Ting Ting Karaoke Bengkulu setelah kejadian dimana seorang pengunjung dan pemandu lagu meninggal dunia setelah meminum cairan berbahaya tersebut.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Sabtu, mengatakan pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” kata Malau.
Ia menjelaskan, AM, 27, ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tiga orang tewas diduga overdosis minuman keras di klab Karaoke Ayu Ting Ting.
Setelah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu menyita barang bukti, yakni sejumlah botol kosong berisi minuman keras campuran yang berada di dekat tempat sampah.
Pemerintah Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah kejadian tersebut.
Malau menambahkan, atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan makanan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha. Mereka juga akan menghadapi tuduhan menjual, menawarkan, menerima, dan mendistribusikan barang-barang yang diketahui berbahaya bagi kehidupan atau kesehatan orang yang menyebabkan kematian.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantarkan miras oplosan, satu telepon selularUang tunai Rp198.000, dan pakaian pelaku.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Tutup Karaoke Ayu Ting Ting Setelah Dua Tamu Meninggal
Reporter: Anggi Mayasari
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022

