Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Penyiaran Terestrial .
Konsultasi publik dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata dari upaya pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran.
Dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, konsultasi publik tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Januari 2021.
Baca juga: Kominfo mendukung inovasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
Hal-hal tersebut telah dibicarakan dengan para aktor di sektor terkait seperti Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Persatuan Radio Penyiaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
RPM disusun sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan radio penyiaran. Modulasi Amplitudo (AM) aktif Frekuensi Sedang (MF).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio penyiaran. Modulasi frekuensi (FM).
RPM ini juga disiapkan sesuai dengan ketentuan penyiaran radio AM tentang “Tindakan Akhir Konferensi Penyiaran LF/MF Administratif Regional (Wilayah 1 dan 3) Jenewa, 1975 (GE75)” dan “Aturan Prosedur ITU–R”.
RPM tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan dan strategi transformasi digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Baca juga: Spektrum frekuensi radio sangat strategis di era digital
Tidak hanya itu, RPM ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran.
Dalam RPM yang telah disempurnakan bersama para pemangku kepentingan, diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengaturan pita frekuensi radio dan jenis teknologi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan siaran radio terestrial, yaitu:
Siaran radio analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz menggunakan standar teknologi berdasarkan Modulasi Amplitudo (SAYA);
Siaran radio digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz menggunakan standar teknologi berdasarkan Radio Digital Mondiale (DRM);
Siaran radio analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II pada rentang frekuensi radio 87,5 MHz – 108 MHz menggunakan standar teknologi berdasarkan Modulasi frekuensi(FM);
Siaran radio digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II pada rentang frekuensi radio 87,0 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
Siaran radio digital terestrial pada Pita VHF Pita Frekuensi Radio III pada rentang frekuensi radio 174 MHz – 202 MHz menggunakan standar teknologi berdasarkan Radio Digital Mondiale (DRM); dan
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III pada rentang frekuensi radio 202 MHz – 230 MHz menggunakan standar teknologi berdasarkan Siaran Audio Digital (DAB+).
Baca juga: Kemenkominfo: frekuensi radio rawan disalahgunakan
2. Sebagai bentuk penyederhanaan regulasi sebagaimana diamanatkan Reformasi Birokrasi, Masterplan RPM Penyiaran Radio Terestrial mencabut:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Siaran Digital Untuk Siaran Radio Pada Pita Frekuensi Sangat Tinggi (VHF) di Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyiaran Radio Modulasi Amplitudo (AM) Aktif Frekuensi Sedang (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5; dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Dalam Rangka Penyelenggaraan Radio Penyiaran Modulasi frekuensi.
Dalam rangka meningkatkan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap RPM, perlu dilakukan konsultasi publik hingga 26 September 2022.
Masyarakat dapat menyampaikan sarannya melalui alamat email fauz001@kominfo.go.id, benny.elian@kominfo.go.id, musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Penyiaran Radio Terestrial dapat diunduh di Link ini.
Baca juga: Kominfo mengatur ulang spektrum frekuensi untuk memenuhi kebutuhan
Baca juga: Kominfo mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio secara legal
Baca juga: Ketersediaan spektrum mendorong ekspansi 5G di Indonesia
Reporter: Livia Kristianti
Redaktur : Suryanto
Redaksi Pandai 2022