KPK memastikan penyidikan kasus Pertamina LNG tetap berjalan

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014 masih berjalan hingga saat ini.

“Terkait LNG, saya sampaikan masih dalam penyelidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada Juni 2022, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun upaya penahanan paksa.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Hal itu juga dilakukan dalam penyidikan kasus LNG.

Baca juga: KPK memanggil Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina terkait kasus LNG

“Sekali lagi saya ingin memastikan bahwa penyidikan adalah suatu rangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, berusaha mengumpulkan keterangan dan barang bukti dan dengan bukti itu untuk memperjelas adanya peristiwa pidana baru, kita dapat cari tersangka,” kata Firli.

Ia pun memastikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.

“Ini masih proses, tinggal tunggu saja karena kami tidak pernah menyembunyikan apapun yang harus kami sampaikan ke rekan-rekan semua,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013. Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Baca juga: KPK melarang empat orang pergi ke luar negeri terkait kasus Pertamina LNG

KPK membenarkan para saksi terkait proses transaksi jual beli pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen terkait kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK masih membutuhkan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Memang kami bilang tidak masalah, masih butuh waktu perusahaan merugikan negara,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1).

Baca juga: KPK memeriksa saksi dan mempelajari tahapan teknis jual beli LNG di Pertamina

Selain itu, kata dia, KPK juga akan membahas penahanan paksa terhadap tersangka kasus ini dalam waktu dekat.

“Kita mungkin akan bertemu dalam waktu dekat untuk mengukur kira-kira cukup, tapi saat ini kita akan melakukan upaya paksa. Kalau itu terjadi ya kita langsung lakukan upaya paksa,” ujar Karyoto.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *