Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Nanang Untung terkait tata cara pengeluaran pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, kata Nanang Untung Wakil Presiden senior (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011 -2021.
“(Nanang Untung) Investigasi lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran biaya pengadaan LNG yang dimaksud,” kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga membenarkan Nanang terkait pembahasan pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021.
Baca juga: KPK memeriksa saksi untuk mendalami tahapan teknis jual beli LNG di Pertamina
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait tersangka, kronologis dugaan tindak pidana korupsi, dan pasal-pasal yang diduga akan disampaikan KPK pada saat ada upaya penangkapan atau penahanan secara paksa.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, 2010-2013 Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK membenarkan para saksi terkait proses transaksi jual beli pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen terkait kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca juga: KPK cegah empat orang ke luar negeri terkait kasus LNG Pertamina
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022