Sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh proses harus menjaga transparansi dan objektivitas, kami mengundang pengawasan eksternal
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait meninggalnya Brigjen J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022.
“Pada Selasa, 30 Agustus akan dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mapolrestabes Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi pengacara untuk menyaksikan rekonstruksi bersama.
Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kombes Polri.
“Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri bahwa seluruh proses harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” ujarnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ia menegaskan, perintah Kapolri untuk proses pengajuan kasus harus cepat. Sehingga ditargetkan dalam beberapa pekan ke depan, berkas perkara harus segera diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus pembunuhan Brigjen J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawhati
Baca juga: Pengamat menilai langkah Kapolri sudah efektif menangani kasus Brigadir J
Baca juga: Pengacara Brigadir J melapor kembali ke Ferdy Sambo dan istrinya
Reporter: Fauzi
Editor: Faisal Yunianto
Redaksi Pandai 2022