Mahfud MD yakin hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap Ferdy Sambo

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yakin hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Ferdy Sambo.

“Saya yakin hakim bisa membaca denyut nadi keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan Agung maupun oleh publik, oleh masyarakat,” kata Mahfud kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lemhannas untuk Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0” di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, berdasarkan pantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J berjalan lancar. Ia menilai para hakim, jaksa, dan pengacara di persidangan cukup profesional.

Baca juga: Mahfud MD meminta semua pihak menunggu vonis Ferdy Sambo
Baca juga: Pengacara mengatakan jaksa menyampaikan tuduhan kosong dalam balasan

“Selama saya pantau jalannya persidangan ini, hakimnya cukup profesional, jaksa juga, pengacara juga, jadi masyarakat tinggal menunggu putusan mana yang dinilai adil oleh hakim,” kata Mahfud.

Ia yakin hakim tidak akan terpengaruh oleh tipu muslihat perdebatan di persidangan saat menjatuhkan vonis yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Hakim sudah berpengalaman. Debat seperti itu jadi santapan kami sehari-hari. Kami tidak akan terpengaruh dengan tipu muslihat dalam debat yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya kenal hakim, saya kenal dia,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1), jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *